,

UMKM di Trotoar? Dosen Hukum Gorontalo Ingatkan Soal Aturan Main

by -62 Views
by

News Gorontalo — Wacana pemanfaatan trotoar sebagai ruang usaha bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Gorontalo menuai beragam tanggapan. Salah satunya datang dari kalangan akademisi hukum yang menilai kebijakan tersebut harus memperhatikan aspek legalitas dan fungsi publik dari trotoar itu sendiri.

Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Temui Gubernur Gusnar Ismail, Kawal  Kebijakan Pemprov Gorontalo - Tribun Gorontalo
UMKM di Trotoar? Dosen Hukum Gorontalo Ingatkan Soal Aturan Main

Ketua Pengurus Wilayah Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (PW APHTN-HAN) Provinsi Gorontalo, Novendri M. Nggilu, menegaskan bahwa penggunaan trotoar untuk kegiatan ekonomi tidak boleh dilakukan sembarangan. Menurutnya, trotoar merupakan fasilitas publik yang memiliki fungsi utama sebagai jalur pejalan kaki dan diatur secara tegas dalam berbagai regulasi.

Trotoar itu bagian dari prasarana lalu lintas jalan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jadi, penggunaannya untuk berdagang harus memiliki dasar hukum yang jelas agar tidak menyalahi aturan,” ujarnya, Jumat (17/10/2025).

Novendri menilai, meskipun tujuan pemerintah daerah dalam memberikan ruang bagi UMKM sangat positif, kebijakan tersebut tetap harus disertai pengaturan teknis dan izin resmi, seperti penetapan zona khusus, pengawasan ketertiban, serta jaminan keselamatan pejalan kaki.

“Kalau mau dijadikan lokasi UMKM, pemerintah harus menetapkan peraturan daerah atau peraturan wali kota yang jelas. Jangan sampai penataan kota jadi semrawut atau malah menimbulkan konflik sosial,” tambahnya.

Baca Juga : Setahun Lagi Pensiun, Ruslan Botutihe Baru Terangkat Jadi PPPK Paruh Waktu di Gorontalo

Ia juga menyoroti pentingnya partisipasi publik dan kajian lingkungan perkotaan sebelum kebijakan itu diterapkan. Pemerintah daerah, kata Novendri, perlu melibatkan akademisi, ahli tata kota, dan komunitas UMKM untuk memastikan keputusan yang diambil bersifat inklusif dan berkelanjutan.

“Trotoar adalah ruang publik. Jangan sampai hak pejalan kaki dikorbankan atas nama pemberdayaan ekonomi. Harus ada keseimbangan antara fungsi sosial dan ekonomi,” tegasnya.

Wacana pemanfaatan trotoar bagi UMKM sebelumnya muncul sebagai bagian dari upaya pemerintah kota menghidupkan ekonomi rakyat dan sektor informal pasca-pandemi. Namun, sejumlah pihak berharap rencana tersebut dibarengi dengan kebijakan yang tertib, legal, dan berpihak pada kepentingan publik secara luas.

telkomsel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.