, ,

Pemeriksaan Oknum Kades Cabul di Gorontalo Utara Rampung

by -242 Views

Kanit PPA Satuan Reskrim Polres Gorontalo Utara, Aipda Eris Novianto,S.H,M.H saat melakukan pemeriksaan tambahan untuk melengkapi petunjuk dari pihak kejaksaan.

News Gorontalo – Setelah melalui proses panjang, pemeriksaan terhadap oknum Kepala Desa (Kades) bernama UL (52) di Gorontalo Utara akhirnya selesai. Kasus ini bermula dari laporan yang diterima pihak kepolisian pada 24 Februari 2025. Sejak saat itu, penyidik Unit PPA Satuan Reskrim Polres Gorontalo Utara terus berupaya menyelesaikan perkara ini secara maksimal. Kapolres Gorontalo Utara, AKBP Ahmad Eka Perkasa, S.I.K, melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Arianto, S.T.K, menjelaskan bahwa setelah pemeriksaan marathon, pihaknya telah menetapkan UL sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Selanjutnya, berkas perkara telah dilengkapi sesuai petunjuk dari pihak kejaksaan.

Baca Juga: Target Tinggi Mitsubishi Expander ‘Goyang’ Avanza

“Sebelumnya berkas perkara telah dikirim ke pihak kejaksaan dan diberikan petunjuk. Alhamdulillah, petunjuk tersebut telah kami lengkapi. Rencananya, berkas akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara,” ungkap AKP Muhammad Arianto, didampingi Kanit PPA Aipda Eris Novianto, S.H., M.H.

UL diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap sejumlah anak laki-laki yang masih duduk di bangku SD dan SMP. Kasus ini menjadi sorotan publik karena pelaku merupakan oknum kepala desa yang seharusnya menjadi panutan masyarakat.

Berdasarkan keterangan kepolisian, UL dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelanggaran ini bisa berujung hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kanit PPA, Aipda Eris Novianto, menambahkan bahwa penyidik melakukan pemeriksaan tambahan untuk melengkapi semua petunjuk dari kejaksaan, termasuk dokumen dan keterangan saksi, agar berkas perkara dapat segera dilimpahkan tanpa kendala.

Masyarakat di Gorontalo Utara berharap agar proses hukum kasus ini berjalan transparan dan tersangka mendapatkan sanksi sesuai hukum yang berlaku, sehingga menjadi efek jera bagi pelaku tindak pidana serupa.

telkomsel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.