News Gorontalo – DPRD Provinsi Gorontalo resmi menetapkan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib yang baru dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (22/9/2025). Sidang tersebut berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD dan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, La Ode Haimuddin.

Dalam sambutannya, La Ode Haimuddin menjelaskan bahwa penetapan tata tertib ini melalui proses panjang. Dimulai sejak 2 Desember 2024 dengan pembentukan Panitia Khusus (Pansus), rancangan peraturan tersebut kemudian dibahas secara mendalam dengan melibatkan berbagai pihak. “Tim Pansus telah bekerja keras, dan kami juga meminta fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan kesesuaian yuridis maupun materiil,” tegas La Ode.
Baca Juga : BKD Provinsi Gorontalo Klarifikasi Isu Pemanggilan Paksa Ombudsman
Proses Panjang dan Transparan
Pembahasan tata tertib baru ini melibatkan serangkaian rapat dan konsultasi. Panitia Khusus DPRD mengkaji berbagai regulasi, termasuk peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, untuk memastikan aturan internal DPRD sejalan dengan ketentuan nasional. Tidak hanya itu, keterlibatan Kemendagri menjadi faktor penting dalam memastikan tidak ada benturan hukum yang berpotensi menghambat jalannya pemerintahan daerah.
Menurut La Ode, tata tertib baru yang disahkan mencakup sejumlah pembaruan, baik dalam aspek teknis rapat, mekanisme pembentukan alat kelengkapan dewan, hingga peningkatan disiplin anggota DPRD. Aturan tersebut juga dirancang untuk mendorong kinerja DPRD agar lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
Harapan Tingkatkan Kinerja DPRD
Pihak DPRD berharap dengan adanya tata tertib baru ini, dinamika politik dan kerja legislatif di Provinsi Gorontalo dapat berjalan lebih tertib. Tata tertib dianggap sebagai “aturan main” yang menjadi pedoman bagi setiap anggota dalam melaksanakan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
“Dengan adanya peraturan baru ini, kami ingin memastikan setiap langkah DPRD lebih terarah, serta mampu menjawab tantangan zaman dalam pelayanan terhadap masyarakat,” ujar La Ode.
Respon Publik dan Stakeholder
Penetapan tata tertib baru ini juga disambut baik oleh sejumlah stakeholder yang hadir. Para pengamat politik lokal menilai, aturan internal dewan yang jelas sangat diperlukan untuk menjaga stabilitas kinerja DPRD. Hal ini terutama penting di tengah meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap transparansi dan akuntabilitas lembaga legislatif.
Dengan disahkannya tata tertib baru tersebut, DPRD Provinsi Gorontalo diharapkan dapat meningkatkan produktivitas kerja, memperkuat kemitraan dengan pemerintah provinsi, serta memperluas ruang partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi daerah.