News Gorontalo — Sebanyak 376.180 batang rokok ilegal dimusnahkan oleh Kantor Bea Cukai Gorontalo, Rabu (8/10/2025). Pemusnahan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menekan peredaran barang kena cukai tanpa izin yang merugikan negara.
/3sxdegf4xuu0vje.jpeg)
Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Gorontalo, dihadiri oleh unsur Forkopimda, aparat penegak hukum, dan perwakilan instansi terkait.
Kepala Bea Cukai Gorontalo menjelaskan bahwa rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan selama beberapa bulan terakhir di sejumlah wilayah Gorontalo. “Total nilai kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal ini mencapai sekitar Rp228 juta. Tindakan ini menjadi bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari produk ilegal,” ujarnya.
Baca Juga : Kabar Baik! Lampu Jl Panjaitan Kota Gorontalo Bakal Dinyalakan, DPRD dan Kontraktor Sepakat!
Ribuan batang rokok tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar untuk memastikan tidak lagi beredar di pasaran. Sebagian besar rokok ilegal yang disita diketahui tidak memiliki pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu.
Bea Cukai mengimbau masyarakat agar tidak membeli atau mengedarkan rokok tanpa pita cukai resmi. “Partisipasi masyarakat sangat penting. Setiap batang rokok ilegal yang dibeli berarti turut merugikan negara dan menghambat pembangunan,” tambahnya.
Langkah ini diharapkan mampu menekan peredaran rokok ilegal di Gorontalo serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mendukung peredaran barang legal yang berkontribusi terhadap pendapatan negara.