ASN Kota Gorontalo Dilarang Keras Jadi Pengurus Koperasi Merah Putih

by -26 Views

Wali Kota Gorontalo Larang ASN Terlibat dalam Koperasi Merah Putih

ASN Kota Gorontalo Dilarang Keras Jadi Pengurus Koperasi Merah Putih

News Gorontalo — Wali Kota Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menegaskan kebijakan tegas larangan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah kota untuk ikut serta dalam pengelolaan maupun keanggotaan Koperasi Merah Putih (KMP). Larangan tersebut mencakup semua bentuk keterlibatan, baik sebagai pengurus, anggota aktif, maupun pihak yang berperan dalam operasional koperasi.

Menurut Adhan, ASN sebagai abdi negara memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan bersih, transparan, dan netral. Keterlibatan dalam koperasi yang dikelola masyarakat dikhawatirkan dapat memunculkan konflik kepentingan, mengganggu profesionalitas kerja, bahkan menurunkan kepercayaan publik terhadap integritas ASN.

“Saya ingatkan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo, jangan sampai ada yang terlibat dalam pengelolaan koperasi. ASN harus fokus menjalankan fungsi pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat,” tegas Adhan dalam keterangan persnya, Jumat (17/10/2025).


Fokus ASN Harus Tetap pada Pelayanan Publik

Lebih lanjut, Adhan menjelaskan bahwa koperasi rakyat memiliki peran penting dalam memperkuat sektor ekonomi mikro, namun pengelolaannya harus diserahkan sepenuhnya kepada masyarakat umum, pelaku usaha kecil, dan komunitas yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“ASN itu punya peran sebagai pembina, bukan sebagai pengurus koperasi. Mereka cukup mendukung agar koperasi berjalan sehat, transparan, dan sesuai prinsip ekonomi kerakyatan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa ASN tidak boleh terlibat langsung dalam kegiatan bisnis koperasi karena dikhawatirkan dapat mengganggu konsentrasi dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi pemerintahan. Pemerintah kota menginginkan pelayanan publik yang optimal, bukan ASN yang sibuk dengan urusan usaha sampingan yang bisa menimbulkan perdebatan hukum dan etika.


Upaya Menjaga Netralitas dan Integritas

Kebijakan larangan ini bukan tanpa alasan. Pemerintah Kota Gorontalo mencatat, beberapa waktu terakhir, muncul fenomena keterlibatan oknum ASN dalam berbagai kegiatan koperasi di tingkat lokal, yang berpotensi menimbulkan tumpang tindih kepentingan. Adhan tidak ingin kasus serupa terjadi pada Koperasi Merah Putih yang saat ini sedang berkembang pesat.

“ASN harus menjadi teladan dalam menjaga integritas. Kalau ikut dalam pengelolaan koperasi, bisa saja muncul godaan untuk memanfaatkan posisi atau pengaruh jabatan. Ini yang ingin kita cegah sejak awal,” tambahnya.

Kebijakan tersebut juga merupakan bagian dari upaya memperkuat netralitas birokrasi, terutama menjelang tahun politik dan pelaksanaan berbagai program pemerintah daerah. ASN diharapkan tidak memiliki keterikatan dengan kepentingan ekonomi atau politik yang dapat mengganggu objektivitas mereka.


Koperasi untuk Rakyat, Bukan Alat Kekuasaan

Adhan Dambea juga menyoroti pentingnya peran koperasi sebagai alat pemberdayaan masyarakat, bukan sarana memperkaya pihak tertentu. Pemerintah Kota Gorontalo, katanya, akan mendukung koperasi yang dikelola secara sehat dan sesuai prinsip gotong royong, namun dukungan tersebut hanya bersifat pembinaan dan fasilitasi, bukan keterlibatan langsung.

Pemerintah daerah melalui dinas terkait akan memperkuat fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap koperasi di Kota Gorontalo agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang maupun penyelewengan dana koperasi.

“Kita ingin koperasi menjadi tempat masyarakat berkembang. Tapi ASN cukup jadi pendamping dan pembina, bukan pelaku bisnis di dalamnya,” jelasnya lagi.


Pengawasan dan Sanksi bagi Pelanggar

Sebagai bentuk keseriusan, Pemerintah Kota Gorontalo akan melakukan pengawasan internal. Jika ada ASN yang terbukti terlibat dalam pengelolaan koperasi, terutama Koperasi Merah Putih, maka akan dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan kepegawaian yang berlaku.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Gorontalo juga telah diminta untuk memperkuat sosialisasi dan menindaklanjuti temuan di lapangan. Sanksi dapat berupa teguran, penurunan jabatan, hingga proses hukum bila keterlibatan tersebut merugikan keuangan negara atau mengganggu kepentingan publik.


Komitmen Pemerintah Kota

Langkah ini, menurut Adhan, merupakan bagian dari komitmen Pemkot Gorontalo untuk menciptakan birokrasi bersih dan fokus memberikan pelayanan terbaik. Ia juga mengimbau masyarakat agar ikut mengawasi kinerja ASN dan melaporkan jika ada indikasi penyalahgunaan jabatan.

“Kami sangat terbuka terhadap laporan masyarakat. ASN itu pelayan publik, jadi mereka harus siap diawasi. Pemerintah tidak boleh lemah dalam hal integritas,” pungkasnya.


Dengan kebijakan ini, Pemerintah Kota Gorontalo berharap tercipta pemisahan yang tegas antara tugas pemerintahan dan kegiatan ekonomi masyarakat, sehingga koperasi tetap menjadi ruang pemberdayaan rakyat dan ASN tetap menjadi motor penggerak pelayanan publik yang netral dan profesional.

telkomsel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.