Rentetan Pelanggaran PT Gorontalo Minerals, dari Perusakan Lingkungan hingga Perizinan Bermasalah

by -75 Views

PT Gorontalo Minerals Digugat, Rekam Jejak Penuh Kontroversi Mengemuka

PT Gorontalo Minerals

News Gorontalo – Nama PT Gorontalo Minerals (GM), anak perusahaan dari Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS), kembali menjadi sorotan publik. Perusahaan tambang emas yang beroperasi di Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, tengah digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas dugaan cacat dalam penerbitan perizinan.

Kasus ini menjadi babak baru dalam rentetan panjang kontroversi seputar keberadaan perusahaan tambang emas tersebut. Sejumlah pihak menilai kejanggalan perizinan hanyalah satu dari sekian banyak persoalan yang membayangi operasional PT GM sejak awal berdiri.


Gugatan di PTUN dan Sorotan Cacat Perizinan

Gugatan ke PTUN dilayangkan oleh sejumlah lembaga masyarakat sipil dan aktivis lingkungan di Gorontalo. Mereka menilai terdapat ketidaksesuaian mendasar dalam dokumen perizinan yang diterbitkan pemerintah untuk PT GM.

Salah satu kejanggalan terbesar terletak pada izin studi kelayakan yang terbit pada 2014. Dalam dokumen tersebut, lokasi tambang disebut berada di Kotabaru, Kalimantan Selatan — bukan di wilayah Bone Bolango, Gorontalo, tempat perusahaan ini beroperasi saat ini.

“Ini jelas bentuk cacat hukum sejak awal. Dokumen yang seharusnya menjadi dasar legalitas operasional justru tidak sesuai lokasi tambang sebenarnya,” ungkap salah satu kuasa hukum penggugat kepada wartawan.


Kronologi Panjang Kontroversi PT GM

2013 – Sorotan Aktivitas Eksplorasi

Sejak tahap eksplorasi, aktivitas perusahaan mulai menuai kritik. Warga dan aktivis lingkungan menuding kegiatan pengeboran dan pembukaan lahan telah merusak kawasan hutan lindung serta mengganggu sumber mata air yang menjadi penopang kehidupan masyarakat di sekitar tambang. Laporan dugaan kerusakan lingkungan mulai masuk ke sejumlah lembaga advokasi lokal.

2014 – Kejanggalan Perizinan Terkuak

Penerbitan izin studi kelayakan menjadi titik awal polemik hukum. Lokasi tambang dalam dokumen izin tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar soal prosedur perizinan dan validitas dokumen resmi yang diterbitkan.

2016 – Gelombang Penolakan Warga

Sejumlah desa di Bone Bolango mulai menyuarakan penolakan terbuka terhadap keberadaan PT GM. Warga khawatir aktivitas tambang akan mengancam lahan pertanian, perikanan, dan ekosistem hutan yang menjadi sumber penghidupan mereka. Spanduk dan aksi protes bermunculan di berbagai titik sekitar wilayah operasi.

2020 – Desakan Audit Perizinan

Aktivis lingkungan, akademisi, serta sejumlah anggota DPRD daerah mendesak pemerintah melakukan audit menyeluruh terhadap izin perusahaan. Mereka menemukan kejanggalan dokumen Tekno-Ekonomi ganda dan inkonsistensi data dalam proses perizinan.

2023 – Konflik Sosial Memanas

Penolakan warga semakin masif. Aksi protes, diskusi publik, dan kampanye lingkungan digelar oleh berbagai kelompok masyarakat sipil. Sejumlah spanduk bertuliskan larangan menambang dipasang di pintu masuk wilayah tambang. Polemik juga sempat terjadi akibat dugaan spanduk “rekayasa”, memicu desakan agar perusahaan mengeluarkan pernyataan resmi.


Isu Lingkungan dan Sosial Jadi Sorotan

Selain perizinan, PT GM juga dinilai memiliki catatan buruk dalam pengelolaan lingkungan. Aktivitas eksplorasi dituding merusak kawasan hutan yang menjadi hulu dari berbagai aliran sungai penting di Bone Bolango. Beberapa laporan warga menyebut sumur dan sumber mata air mereka mulai mengalami penurunan debit air sejak perusahaan beroperasi.

Sejumlah organisasi lingkungan hidup mengingatkan, kerusakan kawasan hutan di wilayah Bone Bolango berpotensi memperparah risiko banjir dan longsor, terutama di musim hujan.

“Tambang emas ini bukan hanya soal ekonomi, tapi soal keberlangsungan ekosistem dan keselamatan warga,” ujar seorang aktivis lingkungan lokal.


Tuntutan dan Respons Pemerintah

Koalisi masyarakat sipil menuntut pemerintah pusat dan daerah untuk mencabut izin operasi PT GM, melakukan audit menyeluruh, dan mengembalikan kawasan hutan yang terdampak ke kondisi semula.

Sementara itu, pihak perusahaan disebut telah beberapa kali membantah tudingan tersebut. Dalam sejumlah kesempatan, PT GM mengklaim telah beroperasi sesuai prosedur dan taat pada regulasi lingkungan. Namun, pernyataan resmi terbaru dari manajemen perusahaan belum dirilis sejak gugatan masuk ke PTUN.

Pemerintah daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup menyatakan akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan dan akan melakukan evaluasi terhadap perizinan perusahaan bila diperlukan.


Akar Masalah Tambang Emas Gorontalo Belum Selesai

Kasus PT GM memperlihatkan kompleksitas persoalan tambang emas di Indonesia: benturan antara kepentingan ekonomi, tata kelola perizinan, serta keberlanjutan lingkungan dan sosial masyarakat.

Proses hukum di PTUN menjadi ujian penting apakah kejanggalan perizinan akan diusut tuntas atau justru kembali tenggelam dalam tarik-menarik kepentingan.

telkomsel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.