News Gorontalo – Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kota Gorontalo dilaporkan oleh istri sahnya ke pihak kepolisian atas dugaan kasus perselingkuhan. Laporan tersebut menjadi perhatian publik, mengingat ASN dituntut menjaga etika dan moral sebagai aparatur negara.

Laporan Resmi ke Kepolisian
Istri sah ASN tersebut melaporkan perbuatan suaminya setelah mengumpulkan sejumlah bukti yang dianggap cukup kuat. Pihak kepolisian dikabarkan sedang menindaklanjuti laporan dengan melakukan pemeriksaan awal dan mengumpulkan keterangan dari pihak terkait.
Baca Juga : Rektor UNG Gorontalo Bersitegang dengan Demonstran, Kecewa Dituduh Tak Punya Empati Kematian Jeksen
Dampak terhadap Karier ASN
Selain menghadapi proses hukum, kasus ini juga berdampak serius terhadap karier Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat. Berdasarkan peraturan kepegawaian, pelanggaran moral seperti perselingkuhan termasuk dalam kategori pelanggaran disiplin.
Sanksi yang dikenakan dapat bervariasi, mulai dari teguran lisan, tertulis, penurunan pangkat, hingga pemberhentian tidak dengan hormat, tergantung pada hasil pemeriksaan dan tingkat pelanggaran. Penanganan kasus semacam ini menjadi penting untuk menjaga integritas ASN sebagai pelayan publik dan memastikan bahwa etika serta profesionalisme tetap menjadi landasan dalam birokrasi pemerintahan.
Sorotan Masyarakat
Kasus ini menuai sorotan masyarakat Kota Gorontalo yang berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait bersikap tegas. Publik menilai bahwa ASN harus menjadi teladan, sehingga kasus perselingkuhan yang mencoreng citra aparatur negara harus ditangani secara serius.